|
Refleksi
Penindasan HAM di Aceh, Maluku, dan Poso
Bandung,
Laskarjihad.or.id (01/09/2001)
Tragedi kemanusiaan yang terjadi di tanah air terus menjadi
perhatian kaum muslimin di berbagai wilayah. Tragedi kemanusiaan
yang terjadi di Maluku, Poso dan Aceh yang telah merenggut
banyak korban jiwa memanggil para pemuda muslim dari Kesatuan
Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandung untuk mengadakan
Stadium General Umat Islam Menggugat, dengan tema Refleksi
Penindasan HAM di Aceh, Maluku dan Poso.
Acara
tersebut berlangsung pada hari Jumat (31/8) pukul 13.20 bertempat
di masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB). Ratusan
mahasiswa dari berbagai kampus nampak memenuhi masjid berkapasitas
mencapai ribuan itu. Sebagai pembicara, hadir Heru Susetyo,
SH (Ketua Paham Pusat), Mashadi (Anggota Komisi I DPR-RI)
dan Mohammad Mahendradatta, SH (koordinator Tim Pengacara
Muslim).
Dalam
uraiannya, Heru Susetyo menayatakan bahwa yang terjadi di
Poso memang benar-benar pelanggaran HAM. "Kami sudah
investigasi ke Poso dua kali dan memang terjadi pelanggaran
HAM berupa pembantaian terhadap anak kecil, orang tua dan
wanita," tegas Heru. Lebih lanjut Heru menyatakan bahwa
saat ini ummat Islam selalu didiskriminasikan. Kasus-kasus
seperti Tanjung Priok, Lampung seolah tidak diurus padahal
korban begitu banyak, Sementara kasus semacam Trisakti begitu
diperhatikan karena yang menjadi korban adalah orang kristen.
Pembicara
berikutnya, Mashadi, dengan pembawaan yang tenang menjelaskan
bahwa selama ini ummat Islam selalu diidentikkan dengan citra
yang negatif. Dalam berbagai kasus kaum muslimin selalu disudutkan
dan telah terjadi ketidakadilan. Beliau memberi contoh kasus
pembelaan Laskar Jihad terhadap kaum muslimin Ambon. Disaat
aparat tidak mampu melindungi kaum muslimin dari para perusuh
dan Laskar Jihad tampil untuk membela saudaranya, sekarang
malah Laskar Jihad manjadi target operasi mereka. Ini adalah
bentuk ketidakadilan.
Berikutnya,
Mahendradatta, SH menjelaskan bahwa saat ini musuh-musuh Islam
menempuh dua cara untuk menghancurkan Islam, yaitu propaganda
dengan media massa untuk memutarbalikkan fakta. Kedua dengan
cara adu domba, yaitu dengan memanfaatkan elemen tertentu
untuk berbenturan dengan umat Islam.
Untuk
melawan propaganda umat Islam bias melawannya dengan memproses
ke pengadilan. Umat Islam bisa menuntut pemutarbalikkan fakta
tersebut. Mahendradatta juga menjelaskan dalam rangka membongkar
fakta peristiwa 14 Juni 2001, TPM telah mempraperadilankan
Kapolri dan Panglima TNI. Dari sini masyarakat tahu bahwa
telah terjadi pelanggaran HAM.
Mahendradatta
juga menjelaskan bahwa TPM akan mendaftarkan gugatan praperadilan
terhadap Panglima TNI dan I Made Yasa di Pengadilan Tinggi
Bandung. Terakhir Mahendradatta menyatakan bahwa saatnya kita
sekarang melakukan apa yang mampu kita lakukan. Kita tidak
bisa diam karena ada indikasi upaya pemberangusan terhadap
gerakan Islam. (ato/f)
Berita
Lain :
|